Connect with us

Regional

Pemkot Palembang Seakan Tutup Mata Dengan Adanya Kerumunan Disekitar Rumah Dinas Walikota

Published

on

INFOKA.ID“Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak”, pribahasa ini sudah tak asing digunakan namun, hal ini suatu wujud yang terjadi. Kenapa tidak, kondisi pemandangan itu secara kasat mata tampak di muka sekitaran kediaman lingkungan Rumah Dinas Walikota Palembang.

Pasalnya, dimana tempat terjadinya kerumunan seperti, seputaran lingkungan di bundaran Kambang Iwak, di Jalan Tasik Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada setiap hari Minggu pagi tempat tersebut sering digunakan para pedagang pasar dadakan. Padahal hanya untuk para pejalan kaki melakukan olah raga pagi. Disinyalir lokasi pemandangan rentan akan tejangkitnya penularan wabah virus Covid 19.

Dimana kota Palembang sedang menggalakkan operasi penerapkan pelarangan berkumpul serta berkerumun. Hal ini diupayakan guna memutus mata rantai penularan penyebaran virus Covid-19.

Ditambah lagi daftar wilayah waspada per 15 April 2021 lalu. Sebanyak 54 kelurahan masuk dalam kategori resiko tinggi atau zona merah.

Sejak Maret 2021 lalu, Walikota Palembang pun telah mengeluarkan Edaran Nomor :10/SE/PP/2021 tentang operasi tempat hiburan restoran, rumah makan, panti pijat tradisional/modern dalam bulan suci Ramadhan 1442 H.

Penerapan Peraturan Perwako No 27 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid 19, menidak lanjuti Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 37. Selain jangan berkerumun juga ketatnya penggunaan protokol kesehatan. Seperti mengatur jarak, mencuci tangan serta penggunaan masker.

Dari pantauan dilapangan pada Minggu (25/4/2021), kondisi di Kambang Iwak warga masyarakat semula lingkungan asri di tempat berolah raga menghirup udara segar namun, disaat kondisi pademi, malah menjadi tempat berkerumunnya orang lalu lalang, malah dilakukan tempat berbisnis seperti pasar, sedangkan dari data wilayah Kambang Iwak yaitu kelurahan Talang Semut, masuk daftar waspada.

Akankah hal seperti ini suatu pembiaran atau pemerintah kota akan melakukan penertiban (penutupan) kegiatan di minggu pagi tersebut?

Selain itu tampak dari pantauan, hal yang sama kondisi depan Rumah Dinas Walikota Palembang sebagian para remaja muda-mudi berkerumun di sisi pinggir pagar sambil melakukan photo selfi.

Yang menjadi pertanyaan, Lalu Bagaimana dengan surat edaran larangan berkumpul dari Walikota Palembang ?

Sementara itu Hadi salah seorang warga saat ditemui Minggu pagi (25/4/2021) mengaku, bahwa dirinya disetiap hari minggu memanfaatkan liburan sering melakukan Olah raga pagi terkadang bersama keluarga.

“Kalau yang berjualan sudah sejak dulu aktifitas para pedagang dadakan lakukan, sebelum adanya wabah Covid-19, penjual serta pembeli pun tampak tak menghiraukan kondisi waspada yang dimaksud dalam kategori resiko tinggi atau zona merah,” katanya mengaku.

Adapun daftar wilayah waspada per 15 April 2021 lalu, 54 kelurahan masuk dalam kategori resiko tinggi atau zona merah. Di antaranya, di wilayah Seberang Ulu (Kelurahan 16 Ulu, Tangga Takat, Sentosa, Plaju Ulu, Plaju Ilir, Talang Bubuk, Plaju Darat, Satu Ulu, 15 ulu, dan Kemang Agung.

Sedangkan di wilayah Seberang Ilir (Kelurahan Lorok Pakjo, Siring Agung, Bukit Lama, Bukit Baru, Demang Lebar Daun, 24 Ilir, 22 Ilir, 26 Ilir dan Talang Semut. Kelurahan 20 Ilir (I, III dan IV), Sei Pangeran, 14 Ilir, 17 Ilir.

Lalu, Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, Sei Selayur, Se Selincah, Sukamaju, Sukajaya, Suka Bangun, Kebun Bunga, Sukarami, Sukodadi, Srijaya, Karya Baru, dan Talang Kelapa.


Menurut Data 24 April  2021 kasus Covid-19 di Kota Palembang kasus Covid-19 masih bertambah setiap hari.

Kasus terkonfirmasi bertambah 47 kasus dengan total 9.896 Suspek bertambah  27 kasus dengan total 27.345 Probable 157, kontak erat  bertambah 60 kasus dengan total 7.785 Sembuh bertambah 58 orang dengan total 8.709.

Meninggal bertambah 1 orang  dengan total Total  430 orang, dan total discarded kasus suspek 18.846,  kasus Aktif konfirmasi  755 kasus. (sya)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement