Connect with us

Nasional

Pemerintah: Masyarakat Diminta Tidak Termakan Hoax Selama PPKM Darurat

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah meminta masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di Pulau Jawa dan Bali untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoax selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Tanpa kecuali, jangan asal percaya semua informasi di media sosial, mengenai penerapan PPKM Darurat. Pastikan periksa ulang semua berita dan informasi yang kita dapat,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Minggu (4/7/2021).

Jodi mengatakan, kabar terkini yang resmi dari pemerintah adalah siaran pers secara langsung yang disiarkan oleh TVRI, RRI, dan berbagai stasiun swasta lainnya. Informasi tersebut disiarkan setiap hari sejak Jumat (2/7) sampai Selasa (20/7) pada pukul 17.00 WIB.

Masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait COVID-19 melalui situs resmi pemerintah yaitu covid19.go.id.

Jodi menegaskan, bagi mereka yang dengan sengaja dan menyebarluaskan hoax dan berita tidak benar, maka akan diambil tindakan yang tegas, sama seperti pelanggar PPKM Darurat lainnya.

“Ingat, berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini. Bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat,” tukas Jodi.

Jodi menyampaikan, jangan sampai membahayakan nyawa orang lain karena informasi hoax yang tersebar. Untuk itu, jika masyarakat mendapatkan informasi yang tidak valid, Jodi meminta agar menghapuskan dan tidak menyebarluaskannya.

Jodi menambahkan, malam ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Gerard Plate, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, akan menggelar konferensi pers pukul 19.00 tentang integrasi aplikasi layanan kesehatan transportasi udara yang dapat disaksikan di youtube Kementerian Kesehatan.

“Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya surat edaran perjalanan luar negeri terbaru pada pukul 20.00 WIB,” tukas Jodi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement