Connect with us

Regional

Terkait Berita Hoaks Penetapan Caleg Terpilih, Kuasa Hukum HES Pastikan Perkara ke Persidangan

Published

on

KARAWANG – Terkait adanya berita hoaks perihal Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024, KPU Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua portal berita ke Dewan Pers dan Polres Karawang, pada Selasa (7/5/2024).

Laporan KPU Kabupaten Karawang ke Polres Karawang teregister Nomor : STTLP/B/576/V/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Kuasa Hukum Caleg terpilih dari Partai Gerindra, Endang Sodikin atau yang akrab disapa HES (Haji Endang Sodikin), Asep Agustian, mengapresiasi langkah Hukum KPU Kabupaten Karawang dengan melaporkan berita hoaks tersebut ke Dewan Pers dan Polres Karawang.

“Dalam persoalan ini KPU Karawang yang telah dirugikan oleh portal berita itu, entah siapa otak dibalik itu sehingga ada surat palsu seakan-akan itu dikeluarkan oleh KPU Karawang,” ujar Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya, Kamis (9/5/2024).

Askun menambahkan, KPU Karawang belum pernah umumkan hasil siapa pemenang atau kalah (Caleg) hasil Pemilu 2024, tetapi keluar surat itu lalu diberitakan melalui dua portal berita. Imbasnya yang jadi korban (lainnya) adalah orang yang kalah atau siapapun yang memodali karena telah keluarkan uang.

“Saya selaku Kuasa Hukum HES, Beliau menyarakan untuk berikan keterangan perihal memang belum saatnya orang itu menyatakan dia pemenangnya dan saya sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Karawang melalui pengacaranya melaporkan masalah ini ke Polres Karawang dan Dewan Pers agar ini menjadi sebuah pembelajaran,” ungkapnya.

Masih Askun menambahkan, bahwa ia meminta kepada Polres Karawang untuk memproses laporan KPU Kabupaten Karawang.

“Jangan main-main dan jangan diberhentikan, perkara ini harus sampai tingkat peradilan karena lembaga KPU dirugikan. Kalau perkara terhenti atau tidak berjalan sampai tingkat peradilan, maka ada apa dengan Polres Karawang,” tegasnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.

“Saya selaku kuasa hukum HES meminta kepastian hukum dan (perkara) ini harus sampai ke persidangan,” lanjutnya.

Sambung masih Askun menambahkan, iapun meminta kepada Dewan Pers tidak tinggal diam setelah menerima laporan dan perkara ini harus ditindaklanjuti.

“Khususnya Polres Karawang harus tegakan hukum setegak-tegaknya, tidak untuk main-main,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Caleg terpilih HES menyampaikan, jika ia menanti hasil langkah hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang perihal pemberitaan hoaks.

“Seluruh urusan yang berkenaan, yang ada hubungan hukum dengan saya, sudah saya serahkan ke kuasa hukum, yakni ke Pak Asep Agustian,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam dua portal berita tertera diantaranya dengan judul ‘KPU Tetapkan 50 Caleg Sebagai Anggota DPRD Karawang’ dan dengan judul ‘Tetapkan 50 Anggota DPRD, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Gugatan’, terbit pada 1 Mei 2024 lalu.

Masing-masing dalam dua portal berita tersebut menyampaikan tulisan keliru (hoaks) soal caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Karawang 2 dan Dapil Karawang 6. Di Dapil Karawang 2 tertulis caleg terpilih adalah Nana Nurhusna, padahal seharusnya Iqbal Jamalulail.
Sementara dalam Dapil Karawang 6 ditulis Dewi Yulianti, padahal seharusnya Endang Sodikin. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement