Nasional
Pemerintah Amerika Kembalikan Tiga Benda Cagar Budaya Milik Indonesia
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tiga artefak yang diduga benda cagar budaya milik Indonesia dikembalikan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Proses penyerahan tiga artefak yang diduga benda cagar budaya Indonesia itu diwakili Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr. kepada Konsul Jenderal Republik Indonesia Arifi Saiman di New York, Rabu (21/7/2021) waktu setempat.
Benda cagar budaya itu adalah patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp186,3 juta, patung Dewi Parwati (5,5×4,5×7,5 inci) bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (3×2,5×4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.
Konjen Arifi juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS, sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.
Dalam keterangan terpisah, Jaksa Vance menyatakan bahwa kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depan.
“Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia. Saya ingin berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di kantor saya dan mitra kami di Investigasi Keamanan Dalam Negeri atas upaya tanpa henti mereka yang telah menghasilkan hampir 400 harta yang dikembalikan ke 11 negara selama setahun terakhir. Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat,” ujar dia, mengutip pernyataan yang dirilis di situs resmi Kejaksaan New York.
Sementara itu, Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York Peter C Fitzhugh menegaskan pentingnya penyitaan benda-benda cagar budaya dan pengembalian ke negara asal untuk menyoroti kerja sama dan upaya berkelanjutan oleh lembaga dan pemerintah AS untuk melindungi sejarah budaya bagi generasi mendatang.
“Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia,” kata Fitzhugh. (*)


You may like

Makam Ki Bagus Jabin dan Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta di Karawang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Pemkab Karawang Anggarkan Rp 936 Juta untuk Pemeliharaan 33 Cagar Budaya

SDN Pisangsambo 1 Karawang Resmi Ditetapkan jadi Cagar Budaya

Disparbud Karawang Bakal Tetapkan Tiga Objek Jadi Cagar Budaya

Indonesia Terima tambahan 3,5 Juta Dosis Vaksin Moderna dari AS

3 Juta Dosis Vaksin Moderna dari AS Tiba di Indonesia
Pos-pos Terbaru
- 12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang
- Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat
- Polemik Minyak Mentah Pesisir Karawang, Komisi III DPRD Bentuk Tim Investigasi Independen
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar






