Regional
Pemkab Karawang Anggarkan Rp 936 Juta untuk Pemeliharaan 33 Cagar Budaya
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang gelontorkan anggaran sebesar Rp 936.000.000 untuk 52 juru pelihara di 33 titik cagar budaya di tahun 2024.
Kepala Seksi Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Munip mengatakan keberadaan juru pelihara ini tercatat dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam UU tersebut dinyatakan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan cagar budaya.
“Cagar budaya di Karawang saat ini ada 33, kami menempatkan 52 juru pelihara untuk bertugas menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada,” ujar Munip, Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan, para juru pelihara tersebut dikontrak selama 1 tahun dengan honor sebesar Rp. 1,5 Juta perbulan.
“Juru pelihara mendapatkan honor Rp 1.500.000 setiap bulan,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan juru pelihara sangatlah penting, karena tanpa keberadaan mereka, cagar budaya di Karawang berpotensi tidak terjaga.
Munip juga memaparkan beberapa tugas juru pelihara antara lain menjaga keamanan dan kebersihan, perawatan rutin, memberikan informasi seputar historis cagar budaya hingga memberikan arahan (pelayanan) kepada pengunjung.
“Mereka ibarat ujung tombak, tanpa mereka pelestarian tidak akan berjalan lancar,” papar Munip.
Ia menjelaskan, saat ini juru pelihara di 33 titik cagar budaya didominasi oleh petugas turun-temurun.
Meskipun begitu, mereka dituntut untuk memiliki kapabilitas tinggi, karena cagar budaya adalah aset peninggalan sejarah yang berharga bagi suatu daerah.
Munip mengatakan, untuk mendapatkan honor tersebut para juru pelihara cagar budaya harus melaporkan khusus.
“Untuk mencairkan honor, mereka wajib melakukan pelaporan kaitan kondisi cagar budaya, baik secara harian maupun bulanan. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Disparbud Karawang untuk bahan evaluasi kita terkait lokasi cagar budaya itu,” tandasnya. (*)


You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






