Connect with us

Regional

Makam Ki Bagus Jabin dan Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta di Karawang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan Candi Lanang, Makam Ki Bagus Jabin, dan Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta sebagai cagar budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang, Obar Subarja, menjelaskan bahwa proses penetapan situs budaya ini melalui berbagai tahapan.

“Proses penetapan situs budaya ini melalui berbagai tahapan,” kata Obar Subarja, Selasa (9/7/2024).

Di antara tahapan yang dilakukan, kata dia, dimulai dengan pra-sidang, pengumpulan dokumen, hingga sidang penetapan situs budaya.

Ia menyampaikan berbagai pihak terlibat dalam proses penetapan tiga lokasi itu sebagai cagar budaya, diantaranya arkeolog, sejarawan, sastra, akademisi, tokoh masyarakat hingga kepala desa, dan camat.

“Semua pihak itu ikut dalam sidang itu. Setelah sidang penetapan, kemudian ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Karawang,” katanya.

Ia mengatakan tiga titik yang ditetapkan menjadi cagar budaya ialah Candi Lanang yang berlokasi di Kecamatan Cibuaya, Makam Ki Bagus Jabin di Kecamatan Cikampek, dan Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta yang berlokasi di Kecamatan Tegal Waru.

Disebutkan penetapan ketiga lokasi cagar budaya itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Aep Syaepuloh tertanggal 24 Juni 2024.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi dan melestarikan situs-situs bersejarah di Karawang untuk generasi mendatang.

Dengan ditetapkannya ketiga situs ini sebagai cagar budaya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ada di wilayah Karawang. (*)