Regional
Oknum Polisi yang Perkosa Anak Tiri di Cirebon Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Oknum polisi berinisial Briptu CH yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya terancam mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Briptu CH dinilai melakukan pelanggaran berat pidana dan kode etik Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar mengatakan, terkait penanganan kode etik CH, anggota Polri yang melakukan kejahatan seksual tersebut, saat ini Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota tengah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
“Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Fachri dilansir Detikcom, Rabu (28/9/2022).
Sejauh ini, kata Fahri, pihaknya telah memeriksa oknum anggota polisi tersebut. Termasuk juga memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari korban, ibu korban dan asisten rumah tangga (ART). Selain itu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
“Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon,” tuturnya.
“Kita akan melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon. Penyidikan tindak pidana umumnya dilakukan oleh Polresta Cirebon. Sedangkan untuk penanganan kode etiknya dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota,” kata Fahri menambahkan.
Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman. Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka CH dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
“Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Sekadar diketahui, oknum anggota polisi dari Polres Cirebon Kota diduga melakukan tindakan kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Saat ini, oknum polisi berinisial Briptu C itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Ini Modus Pimpinan Ponpes Karawang yang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif







