Connect with us

Regional

Oknum Polisi yang Perkosa Anak Tiri di Cirebon Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Oknum polisi berinisial Briptu CH yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya terancam mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Briptu CH dinilai melakukan pelanggaran berat pidana dan kode etik Polri.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar mengatakan, terkait penanganan kode etik CH, anggota Polri yang melakukan kejahatan seksual tersebut, saat ini Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota tengah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.

“Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Fachri dilansir Detikcom, Rabu (28/9/2022).

Sejauh ini, kata Fahri, pihaknya telah memeriksa oknum anggota polisi tersebut. Termasuk juga memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari korban, ibu korban dan asisten rumah tangga (ART). Selain itu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.

“Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon,” tuturnya.

“Kita akan melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon. Penyidikan tindak pidana umumnya dilakukan oleh Polresta Cirebon. Sedangkan untuk penanganan kode etiknya dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota,” kata Fahri menambahkan.

Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman. Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka CH dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

“Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Sekadar diketahui, oknum anggota polisi dari Polres Cirebon Kota diduga melakukan tindakan kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Saat ini, oknum polisi berinisial Briptu C itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon. (*)

Sumber: Detikcom