Connect with us

Regional

Oknum Polisi Ditahan di Mapolresta Cirebon, Diduga Cabuli Anak Tiri

Published

on

INFOKA.ID – Seorang oknum Polisi berpangkat Briptu diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, lantaran diduga telah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tiri.

Oknum Polisi inisial CH, yang bertugas di Polres Cirebon Kota tersebut, dilaporkan oleh istrinya, dengan dugaan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (anak tiri) pada 25 Agustus 2022 lalu.

“Kasus ini berawal adanya laporan tanggal 25 Agustus lalu, tentang kekerasan fisik. Dari laporan tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan, “kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman, Senin (26/09/2022)

Sejak dilaporkan pada tanggal 5 September 2022, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu, petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban, pakaian sekolah dasar tesebut, diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.

“Selain tindak kekerasan fisik, ternyata korban diduga mengalami kekerasan seksual. Setelah dilakukan visum, kami lakukan penangkapan pada tanggal 6 September dan dilanjutkan penahanan pada tanggal 7 September lalu,’ katanya.

Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

“Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, mengapresiasi langkah tegas petugas yang langsung mengamankan dan menetapkan tersangka sehari setelah laporan dibuat.

“Kepada kawan-kawan jika menemukan kasus yang melibatkan anak-anak tidak lantas memviralkan. Kita jaga masa depan anak-anak. Kami akan mengawal terus kasus ini,” ujar Pembina Komnas Perlindungan Anak Jabar, Bima Sena.

Saat ini, petugas menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun, termasuk dari keluarga korban yang merasa tidak puas dengan penanganan kasusnya hingga memviralkan melalui Hotman Paris. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement