Nasional
Mulai 1 Januari 2022, Minyak Goreng Curah Bakal Hilang dari Peredaran
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2020. Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kementrian Perdagangan pada Kamis (2/3/2021).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng dan dapat membantu stabilisasi harga, bahkan mendorong industri di daerah tumbuh.
Dia mengatakan harga minyak goreng curah cenderung berfluktuasi mengikuti harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.
“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata Oke dalam diskusi vidtual beberapa waktu lalu.
Sedangkan minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan “storable”, sehingga ketersediaannya dapat dikendalikan.
Selain itu, minyak goreng kemasan dapat menjamin konsumen mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi produk yang dikonsumsi serta terjamin kesehatan dan kehalalannya.
Minyak goreng kemasan juga dapat membantu tumbuhnya industri di daerah serta membuka lapangan kerja baru.
Lebih lanjut ia menambahkan, tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangatlah tinggi. Berdasarkan catatan Kemendag, kebutuhan akan minyak goreng curah mencapai lima juta liter dalam setahun.
Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta. “Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen,” kata Oke.
Namun menjelang hilangnya minyak goreng curah dari peredaran dan masyarakat diwajibkan untuk menggunakan minyak goreng dalam kemasan membuat para pedagang dan konsumen semakin kerepotan.
Pasalnya, minyak goreng curah dan minyak goreng dalam kemasan harganya kini semakin melambung tinggi, sama-sama naik dan tidak jauh berbeda sama sekali. (*)

You may like

Pemerintah Bakal Pidanakan Pelaku Usaha Bila Curangi Dalam Takaran Gas LPG 3 Kg

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Impor Gula

Kemendag Bakal Tindak Tegas yang Jual MinyaKita Secara Bundling

Kemendag: Pasokan Pangan Periode Ramadhan hingga Lebaran Surplus

Langgar Aturan PMSE, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace

Kemendag Sempurnakan Aturan PMSE Untuk Optimalkan Perdagangan Online
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan







