Connect with us

Nasional

Kemendag Bakal Tindak Tegas yang Jual MinyaKita Secara Bundling

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling.

“Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi,” ujar Moga ditemui usai peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ia mengatakan, pelarangan menjual Minyakita secara bundlig telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

“Pertama, sesuai dengan ketentuan yaitu teguran tertulis pertama dan dua kali, terus pembekuan, dan setelah itu baru pencabutan izin,” jelasnya.

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

Selain itu, Moga menegaskan, penjualan Minyakita juga tak boleh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, dan atau Rp 15.500 per kg. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

Terkait masih maraknya penjualan Minyakita di situs belanja online atau e-commerce, Moga mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak e-commerce untuk melakukan takedown penjualan Minyakita di setiap platform.

“Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement