Nasional
Kemendag Bakal Tindak Tegas yang Jual MinyaKita Secara Bundling
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling.
“Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi,” ujar Moga ditemui usai peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ia mengatakan, pelarangan menjual Minyakita secara bundlig telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
“Pertama, sesuai dengan ketentuan yaitu teguran tertulis pertama dan dua kali, terus pembekuan, dan setelah itu baru pencabutan izin,” jelasnya.
Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.
Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.
Selain itu, Moga menegaskan, penjualan Minyakita juga tak boleh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, dan atau Rp 15.500 per kg. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.
Terkait masih maraknya penjualan Minyakita di situs belanja online atau e-commerce, Moga mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak e-commerce untuk melakukan takedown penjualan Minyakita di setiap platform.
“Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce,” katanya. (*)


You may like

Pemerintah Bakal Pidanakan Pelaku Usaha Bila Curangi Dalam Takaran Gas LPG 3 Kg

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Impor Gula

Kemendag: Pasokan Pangan Periode Ramadhan hingga Lebaran Surplus

Langgar Aturan PMSE, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace

Kemendag Sempurnakan Aturan PMSE Untuk Optimalkan Perdagangan Online

Pemerintah Tanggung Biaya Distribusi Telur Untuk Tekan Harga
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






