Nasional
MUI Tegaskan Haram Hukumnya Menimbun Bahan Pokok
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak menimbun kebutuhan pokok, obat-obatan. Hukumnya haram menimbun oksigen, obat, dan hal terkait Covid-19, untuk kepentingan sendiri di tengah banyak masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mewanti-wanti aksi kepanikan warga, sehingga memborong berbagai kebutuhan selama pandemi covid-19 ini dapat mengakibatkan kelangkaan barang. Sehingga, orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian dan menimbulkan kerugian.
“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan ‘tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram’,” imbuhnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).
Asrorun mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.
Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.
MUI mendesak pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
MUI juga meminta agar pemerintah melakukan penindakan hukum secara tegas kepada orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Asrorun mendesak agar aparat kepolisian benar-benar menindak pelaku yang sengaja menahan stok produk atau mempermainkan harga, sehingga mengakibatkan kelangkaan, dan berujung harga yang membumbung tinggi dan susah didapatkan masyarakat.
“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” terang dia.
Dalam media sosial sebelumnya beredar perilaku panic buying masyarakat menjelang PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021. Dalam sebuah video yang beredar, terlihat beberapa warga memborong dan berebut salah satu produk susu di swalayan.
Pun beberapa dari warganet mengeluhkan harga masker kain yang sempat turun, kini mulai merangkak naik imbas imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dobel (masker bedah+masker kain) sebagai upaya mencegah penularan varian baru covid-19 di Indonesia. (*)

You may like

MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel

MUI Akan Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

MUI Jabar Pimpin Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun

MUI Minta Polisi Segera Tindak Panji Gumilang Terkait Penghinaan Agama

Menag Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI

Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Meninggal Dunia di Lokasi
Pos-pos Terbaru
- Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang Usai Video Asusila Viral di Media Sosial
- Sinergi Polres Karawang dan Polda Jabar Kawal Ketahanan Pangan
- Pendekatan Humanis Polisi Jembatani Petani dan BULOG
- Satgas Pangan Antisipasi Spekulasi Harga di Gudang BULOG
- Satresnarkoba Polres Karawang Sukses Kawal Distribusi Beras







