Connect with us

Regional

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Published

on

KARAWANG – Personel Polsek Telukjambe Barat bersama piket fungsi mengamankan seorang pria berinisial M.M. yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam (handphone) setelah sebelumnya diamankan oleh warga di sebuah konter handphone di Kampung Kobakbiru, Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diamankan karena diduga hendak menjual sebuah handphone dengan kondisi yang mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna oranye 64 GB yang diduga merupakan milik korban berinisial D.M. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Telukjambe Barat untuk dilakukan penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dugaan peristiwa pengambilan handphone tersebut bermula di wilayah Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak karena lokasi awal kejadian berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Setelah dilakukan proses klarifikasi dan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Korban dan terduga pelaku telah membuat surat kesepakatan damai serta menyatakan tidak akan melanjutkan perkara dengan membuat laporan polisi.

Polres Karawang mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kepolisian akan terus mengedepankan penanganan perkara secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement