Connect with us

Nasional

MUI Minta Polisi Segera Tindak Panji Gumilang Terkait Penghinaan Agama

Published

on

INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi untuk segera menindak pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Hal itu terkait dengan kasus dugaan penghinaan agama.

Hal ini disampaikan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan BIN di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

“Rekomendasinya adalah yang pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup. Dia ingin Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan dengan pergantian pengurus, karena menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.

“Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.

Penilaian ajaran agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. (*)