Connect with us

Regional

MUI Jabar Pimpin Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun

Published

on

INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat memimpin langsung Tim Investigasi yang telah dibentuk oleh Pemprov Jawa Barat terkait dugaan kasus penyimpangan di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidajat menuturkan keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (20/6/2023).

Adapun anggota Tim Investigasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, yakni dari kepolisian, TNI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Jadi, hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan tim investigasi itu ketuanya MUI Jawa Barat,” kata Iip, Rabu (21/6/2023).

Iip menjelaskan, Tim Investigasi Al Zaytun nantinya mengumpulkan bukti otentik terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Pondok Pesanten Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.

“Untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang kesana atau kita akan memanggil pimpinan Ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan,” katanya.

Untuk hasilnya, kata Iip, akan disampaikan dalam waktu tujuh hari atau hingga Selasa pekan depan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait kegiatan dan pengajaran di Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya, juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan,” kata Ridwan Kamil, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan tim itu terdiri atas unsur pendidikannya, aparat penegak hukum, MUI, dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi. (*)