Connect with us

Regional

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Published

on

KARAWANG — Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Saripudin, ST. MM., atau yang akrab disapa Ibe, menyentil keras kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Karawang terkait dugaan pembiaran alih fungsi lahan sawah produktif berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta.

Lahan pertanian seluas kurang lebih 7.800 meter persegi yang berjarak hanya sekitar 100 meter dari SMAN 1 Rawamerta tersebut diduga kuat tengah disiapkan menjadi proyek kandang ayam komersial. Padahal, pengusaha asal Bekasi berinisial OK disebut-sebut hanya mengantongi “izin lingkungan tingkat desa” sejak awal 2024.

Ibe secara terbuka menyentil bahwa Pemkab Karawang, khususnya Dinas Pertanian, tidak bisa hanya menyalahkan pihak pengusaha atau mengeluhkan keterbatasan kewenangan jika benteng perlindungan lahan pangan sendiri dibiarkan bolong.

“Bagaimana sawah tidak mau diuruk seenaknya oleh pengusaha, kalau amanat dalam Perda LP2B itu sendiri belum ditindaklanjuti secara serius? Ibarat pintu rumah tidak dikunci, ya jangan heran kalau ada pihak luar main masuk dan mengacak-acak kawasan pangan kita,” ujar Ibe, Jumat (24/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut membeberkan bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 6 ayat (5) dan (6), secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Tim yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, hingga masyarakat petani ini diberi mandat untuk membantu perencanaan, inventarisasi, hingga pemantauan berkala di lapangan.

“Amanat membentuk dan mengoptimalkan tim terpadu LP2B ini adalah instrumen kunci. Kalau amanat Perda ini saja tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Dinas Pertanian sebagai leading sector, mana mungkin fungsi pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan berkala di lapangan bisa berjalan?” cecarnya.

Ibe menegaskan, berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 18 Perda No. 1/2018, Dinas Pertanian memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi regulasi perlindungan lahan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sementara Pasal 19 mewajibkan adanya pemantauan berkala terhadap objek LP2B.

“Fakta di lapangan, lahan sawah produktif itu sudah diuruk batu kapur putih dan dibiarkan gundul tidak ditanami padi selama dua musim tanam. Ini bukti nyata pengawasan dari Dinas Pertanian tumpul. Sangat tidak masuk akal jika proyek fisik sebesar itu dibiarkan berjalan hanya bersandarkan izin tingkat desa,” tegas Ibe.

Lebih lanjut, legislator Karawang ini mengingatkan bahwa Perda LP2B Pasal 24 ayat (2) telah mengunci rapat larangan alih fungsi lahan LP2B untuk kegiatan non-pertanian. Pengecualian hanya berlaku untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum atau penanganan bencana alam dengan prosedur yang sangat ketat (Pasal 24 ayat 3).

“Kandang ayam komersial ini jelas bukan untuk kepentingan umum, apalagi bencana. Jadi tidak ada celah hukum sedikit pun untuk membiarkannya berdiri. Dinas Pertanian harus menjadi benteng terdepan yang menghentikan sejak urukan batu kapur pertama diturunkan, bukan pasif menunggu instansi lain bergerak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda No. 1/2018 sebenarnya telah membekali pemerintah daerah dengan taji sanksi yang sangat kuat. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara, penutupan lokasi, pembongkaran, hingga pemulihan fungsi lahan (Pasal 15 dan Pasal 33). Bahkan, Pasal 40 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar alih fungsi lahan.

Atas kondisi tersebut, ia mendesak Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi terpadu.

Ibe meminta seluruh rantai perizinan dibuka secara transparan ke publik, sekaligus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses di lapangan.

“Semua instrumen hukumnya sudah lengkap disiapkan oleh Perda LP2B. Dinas Pertanian jangan pasif atau berlindung di balik alasan tidak punya personel penindak. Jalankan dulu seluruh amanat Perda itu secara utuh. Jika terbukti melanggar, proyek tersebut harus dihentikan total dan fungsi lahannya dikembalikan menjadi sawah produktif. Jangan sampai ada kesan hukum ini tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkas Ibe. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement