Connect with us

Regional

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA

Published

on

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) menggelar rapat kerja bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (3/7/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada 16 Juli 2026 mengenai pembentukan Pansus Raperda RPIK, sekaligus hasil Rapat Badan Musyawarah Internal DPRD Kabupaten Karawang pada 13–14 Juli 2026 yang menetapkan program kerja pansus.

Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Karawang Nomor 000.1.5/838/DPRD tertanggal 21 Juli 2026, rapat kerja dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah.

Rapat dihadiri Wakil Ketua Pansus Nurhadi, anggota pansus, Asep Junaidi dan Encep, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang, Ace Sudiar, Ketua KADIN Karawang, Aris Susanto, Wakil Ketua KADIN, Azis Mathori dan Budi Mashudi, perwakilan Dinas Perindustrian Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang, serta akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda RPIK yang akan menjadi pedoman arah pembangunan industri di Kabupaten Karawang. Berbagai masukan disampaikan oleh unsur legislatif, pemerintah daerah, dunia usaha, dan akademisi untuk menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri, investasi, serta kebutuhan masyarakat.

Ketua Pansus Raperda RPIK DPRD Kabupaten Karawang, Rosmilah, mengatakan penyusunan regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan pembangunan industri pada masa mendatang.

“Penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri di Karawang, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Rosmilah.

Sementara itu, Ketua KADIN Kabupaten Karawang Aris Susanto menyampaikan apresiasi atas keterlibatan dunia usaha dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, akademisi, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan.

“KADIN Karawang mendukung penuh penyusunan Raperda RPIK ini. Kami berharap regulasi yang disusun dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperkuat daya saing industri daerah, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh bersama perkembangan industri di Kabupaten Karawang,” kata Aris Susanto.

Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Kabupaten Karawang menargetkan pembahasan Raperda RPIK dapat diselesaikan secara komprehensif dengan mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, mampu menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement