Nasional
MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushala tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang kondisinya sehat, seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara, Rabu (18/5/2022).
Walaupun demikian, Asronun menuturkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.
Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushala yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, ia berharap, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah.
Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun. (*)
Sumber: Antara


You may like

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Pos-pos Terbaru
- Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang






