Connect with us

Nasional

MK Siap Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2024

Published

on

INFOKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan agar penanganan PHPU 2024 berjalan maksimal.

Bagi MK, penanganan PHPU tahun ini bukanlah yang pertama karena sejak Pemilu 2004, sengketa PHPU selalu diajukan pihak yang kalah saat Pemilu.

“Mahkamah Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa pemilu. Ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakannya sejak 2004 hingga 2019. Maka penanganan PHPU tahun ini kita siap,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra seperti dikutip dari Antara, Senin (19/2/2024).

Dia menyatakan MK telah menyiapkan regulasi terkait penanganan PHPU, termasuk teknik pengajuan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh steakholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengajuan PHPU sudah dibuka oleh MK sejak 15 Februari dan akan ditutup pada 23 Maret mendatang, atau tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara pada 20 Maret.

Pengajuan PHPU tersebut berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilu presiden, pemilihan anggota DPR/DPRD, dan pemilihan anggota DPD RI.

Sejumlah persiapan yang dilakukan MK antara lain menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK agar kompeten saat menangani PHPU mendatang.

Persiapan lainnya adalah mengadakan bimbingan teknis berkaitan dengan hukum yang mendasari PHPU kepada partai politik, pengacara, KPU, Bawaslu, hingga akademisi bidang hukum.

Selain itu, MK juga memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi Click MK, dan menggelar simulasi penanganan PHPU di lingkungan MK.

Perlu diketahui bahwa ada tiga dasar hukum penanganan PHPU 2024, yaitu PMK 3/2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dasar hukum kedua adalah PMK 2/2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dasar hukum ketiga adalah PMK 4/2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden.

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement