Nasional
DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK
Published
4 minggu agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Dengan demikian, pendaftaran Pilkada 2024 mengikuti putusan judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.
“Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco.
Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Dia mengatakan sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.
Dia pun menegaskan DPR tidak akan melakukan paripurna lagi untuk mengesahkan revisi payung hukum Pilkada 2024. Alasannya, waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mepet dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu Selasa dan Kamis.
“Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merespons gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Diketahui, ribuan massa dari sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.
Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.
Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil. (*)
You may like
DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat
Mahasiswa dan Buruh Potensi Demo Besar-besaran Hari Ini, Terkait DPR Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada
MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen
DPR RI Minta Pemerintah Tunda Penerapan Potong Gaji Karyawan untuk Tapera
Pos-pos Terbaru
- Alumni Cipayung Plus Kompak Dukung Aep-Maslani di Pilkada Karawang
- Pengemat Pendidikan Sumsel Apresiasi Pembangunan Gedung Diklat di Muara Enim
- Apresiasi Atas Pengembangan Seni dan Budaya, 150 Seniman dan Budayawan Diganjar Penghargaan Oleh Bupati Karawang
- Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka
- Yuk Kenalan dengan Haji Maslani, Calon Wakil Bupati Karawang Pendamping Haji Aep