Nasional
MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Published
8 bulan agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam putusan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut.
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), dikutip dari Antara.
MK menyatakan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan. Oleh sebab itu, maka semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, menurut MK, penelitian keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.
“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.
MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini.
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” ujar Saldi.
Dengan adanya putusan ini, maka syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sedangkan batas usia untuk calon Walikota dan Wakil Walikota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.
Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Selain itu, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan perubahan signifikan terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
”Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan atas perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan suara sah yang berbeda berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di provinsi atau kabupaten/kota terkait. (*)
You may like
KPU Karawang Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
Aep-Maslani Sah Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada 2024, Ketua Tim Pemenangan Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karawang
Besok, KPU Akan Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Terpilih
Rekap Resmi KPU untuk Pilkada Karawang, Aep Maslani Unggul di 23 Kecamatan
Mewakili Aspirasi Perempuan, Lia Aulia Ajak Masyarakat Karawang Pilih Acep-Gina
Laskar NKRI Peringatkan Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu, Berikut Pernyataan Sikapnya
Pos-pos Terbaru
- Bumdes Makmurmulya, Desa Sindangmulya Kembangkan Budi Daya Ikan Lele Jadi Usaha Warga Desa
- Diberhentikan Kades Sepihak, Gugatan Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya Dikabulkan PTUN
- Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Ditarget Juni 2025 Mulai Aktif
- Wabup H.Maslani Dipuji Warga Sipil Ikut Bersihkan Sampah Di Kota Sejarah Rengasdengklok
- Buntut Temuan Limbah Medis, Komisi III DPRD Karawang Panggil Rumah Sakit dan Pengelola Limbah



