Connect with us

Nasional

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

Published

on

INFOKA.ID – DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

“Undang-Undang itu kan bersifat living law, kita menganut living law itu kan sebuah produk regulasi itu kan selalu menyesuaikan dengan yang berkembang di masyarakat,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Kamis (22/8/2024), dikutip dari Detikcom.

Ia mengatakan karena DPR mendengar aspirasi masyarakat terkait revisi UU Pilkada ini, maka DPR tidak jadi menggelar rapat paripurna untuk pengesahan UU tersebut.

“Jadi aspirasi masyarakat didengarkan, maka kemudian paripurnanya nggak jadi digelar. Sehingga ketika nggak jadi digelar ya Undang-Undang itu belum disahkan, sehingga tidak bisa berlaku,” katanya.

Diketahui, ribuan massa dari sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024).

Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.

Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement