Nasional
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran, PTM Bisa Dihentikan Sementara jika Terjadi Penularan Covid-19
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang diteken pada 29 Juli 2022 ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan soal penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) apabila terjadi penularan Covid-19.
Secara spesifik, penghentian sementara PTM dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Selain itu, penghentian sementara PTM dilakukan kepada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19 meski bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Penghentian sementara PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek). Lama waktu penghentian sementara PTM juga diatur secara spesifik.
Untuk kondisi terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, penghentian sementara PTM dilakukan paling sedikit selama 5 hari.
Untuk kondisi di mana peserta didik terkonfirmasi Covid-19, penghentian sementara PTM dapat dilakukan paling sedikit selama 7 hari.
Kemudian, saat PTM dihentikan secara sementara proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
SE juga menegaskan agar pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
Selanjutnya, penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis berdasarkan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan/atau dinas kesehatan setempat.
Lebih lanjut SE, juga memerintahkan kepada pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM, yaitu:
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
2. Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi
3. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
4. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Silaturahmi ke Menteri Nadiem Makarim, Pengurus SP2MI Bawa Misi Terkait Pendidikan Kesetaraan

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Pos-pos Terbaru
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga






