Regional
Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (27/2/2022).
“Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud.
Mahfud MD mengatakan Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Sebaliknya, Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.
“Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain. Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi,” katanya.
Dilansir dari Detikcom, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.
Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
“Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2). (*)


You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Satu-satunya Dari Jawa Barat, NOEND Band Asal Karawang Siap Tampil di Grebeg Suro Rockfest ‘2026’
- Aksi Humanis Jum’at Berkah, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Berbagi Paket Makanan di Perempatan Johar
- Gelar LKTM BKS PTN Wilayah Barat 2026, UNSIKA Jadi Pusat Kompetisi Ilmiah Mahasiswa
- Sharp AQUOS sense10 Raih Penghargaan Smartphone of The Year 2025 Mid Range Category di Ajang Selular Awards
- Usut Kasus PT BAS, Kejari Karawang Hentikan Operasional Tiga Kantor Marketing







gralion torile
8 Agustus 2022 at 13:10
Yeah bookmaking this wasn’t a bad determination great post! .