Nasional
KPU Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin, Minggu (24/3/2024), dikutip dari Antara.
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak Minggu (24/3/2024) hingga Selasa (26/3/2024).
Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Dia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui total menerima 273 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas Pemilu 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad pukul 19.00 WIB. Rinciannya, 2 gugatan atas hasil Pilpres 2024, 259 gugatan atas hasil Pileg DPR dan DPRD, serta 12 gugatan atas hasil Pemilihan DPD.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) atau tiga hari lagi. Adapun sidang perdana PHPU Pileg DPR, DPRD, dan DPD digelar pada 29 April 2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.
“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.
Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.
“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.
Diketahui, dua gugatan atas hasil Pilpres 2024 itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Kubu 01 meminta MK memerintahkan pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.
Sementara itu, kubu 03 meminta Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak terjadi kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. (*)

You may like

Advokat Gugat Tafsir Rangkap Jabatan Polisi Aktif dalam UU Polri ke MK

Dibawah 70 Persen, Partisipasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Karawang Rendah

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Siapkan Tiga Kali Debat Untuk Pilkada 2024
Pos-pos Terbaru
- Imigrasi Terbitkan Kebijakan Penanganan WNA Overstay Dampak Penutupan Jalur Udara di Timur Tengah
- Mayat Ditemukan di Rumah Perumahan Fatma Residence Karawang, Polisi Lakukan Olah TKP
- Rayakan 56 Tahun di Indonesia, Sharp Lovers Day GIGA Fest 2026 Hadirkan 56 Hadiah Spektakuler
- “Setannya Cuan” Siap Ramaikan Layar Bioskop, Hadirkan Horor-Komedi Satir Kaya Instan
- Ketua GMPI Rengasdengklok Peringatkan KACAB PT.POS Soal Data Bansos







