Connect with us

Regional

KPLHI Soroti Limbah Industri PT Assa Paper Dibuang Sembarangan dan Langgar UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Published

on

PURWAKARTA – PT Assa Paper Purwakarta kembali berbuat ulah membuang sampah industri ke daerah lain tepatnya ke wilayah Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Subang.

Bahkan, sampah industri tersebut dibuang bukan ke tempat pembuangan akhir (TPA) tapi ke tanah milik warga.

Sudah barang tentu pihak pabrik PT Assa Paper telah melanggar pasal 29 Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Iwan Frahenata kepada Infoka, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, dalam pasal 29 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 disebutkan setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan,
membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

“Jadi sudah jelas pelanggaran yang dilakukan PT Assa Paper yang membuang sampah industri secara sembarangan,” kata Iwan.

Pihaknya sangat menyesalkan adanya sampah industri dari Purwakarta yang dibuang ke daerah lain, apalagi tempat yang dijadikan pembuangan itu bukan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Dijelaskan, sepengetahuan dirinya tidak diperbolehkan sampah dari daerah dibuang ke daerah lain.

“Ini kan sampah industri yang ada di wilayah Purwakarta, kok bisa-bisanya dibuang ke daerah Subang,” jelas Iwan Frahenata.

Ia menambahkan sampah industri sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup harus mendapatkan perlakuan khusus.

“Jadi sampah industri tersebut tidak bisa dibuang sembarangan apalagi ke tempat bukan TPA,” jelasnya.

Pihaknya mengharapkan, Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta dan Subang melakukan action dalam menyikapi masalah sampah PT Assapaper tersebut.

Menurut informasi, nekadnya PT Assa Paper membuang sampah industri ke wilayah Subang setelah Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta menolak menerima sampah industri PT Assapaper ke TPA Cikolotok.

Kontrak kerjasama antara PT Assapaper dengan Dinas Lingkungan Hidup sudah berlangsung cukup lama.

Pihak perusahaan yang memproduksi kertas itu menghasilkan sampah kertas (limbah) dari sisa produksi yang menumpuk di halaman belakang pabrik. Lantaran perusahaan mengalami kesulitan untuk membuang sampah tersebut, akhirnya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta dihentikan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement