Regional
KPLHI Soroti Limbah Industri PT Assa Paper Dibuang Sembarangan dan Langgar UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – PT Assa Paper Purwakarta kembali berbuat ulah membuang sampah industri ke daerah lain tepatnya ke wilayah Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Subang.
Bahkan, sampah industri tersebut dibuang bukan ke tempat pembuangan akhir (TPA) tapi ke tanah milik warga.
Sudah barang tentu pihak pabrik PT Assa Paper telah melanggar pasal 29 Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Iwan Frahenata kepada Infoka, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, dalam pasal 29 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 disebutkan setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan,
membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
“Jadi sudah jelas pelanggaran yang dilakukan PT Assa Paper yang membuang sampah industri secara sembarangan,” kata Iwan.
Pihaknya sangat menyesalkan adanya sampah industri dari Purwakarta yang dibuang ke daerah lain, apalagi tempat yang dijadikan pembuangan itu bukan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Dijelaskan, sepengetahuan dirinya tidak diperbolehkan sampah dari daerah dibuang ke daerah lain.
“Ini kan sampah industri yang ada di wilayah Purwakarta, kok bisa-bisanya dibuang ke daerah Subang,” jelas Iwan Frahenata.
Ia menambahkan sampah industri sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup harus mendapatkan perlakuan khusus.
“Jadi sampah industri tersebut tidak bisa dibuang sembarangan apalagi ke tempat bukan TPA,” jelasnya.
Pihaknya mengharapkan, Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta dan Subang melakukan action dalam menyikapi masalah sampah PT Assapaper tersebut.
Menurut informasi, nekadnya PT Assa Paper membuang sampah industri ke wilayah Subang setelah Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta menolak menerima sampah industri PT Assapaper ke TPA Cikolotok.
Kontrak kerjasama antara PT Assapaper dengan Dinas Lingkungan Hidup sudah berlangsung cukup lama.
Pihak perusahaan yang memproduksi kertas itu menghasilkan sampah kertas (limbah) dari sisa produksi yang menumpuk di halaman belakang pabrik. Lantaran perusahaan mengalami kesulitan untuk membuang sampah tersebut, akhirnya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta dihentikan. (Taufik Ilyas)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara






