Connect with us

Nasional

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana KUMKM di Jawa Barat

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-UMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.

“KPK saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/6/2022).

Ali mengatakan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum dapat disampaikan ke publik.

Berdasarkan kebijakan di era kepemimpinan Firli Bahuri, KPK baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat,” tuturnya.

Ali berharap masyarak turut mendukung kerja-kerja KPK. Ia meminta masyarakat menyampaikan kepada KPK jika memiliki informasi terkait kasus ini.

Selain itu Ali meminta semua pihak terkait dengan perkara untuk bersikap kooperatif.

“Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ucap dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang menjadi tersangka adalah mantan petinggi LPDB KUMKM. Adapun kerugian keuangan negara diduga mencapai miliaran rupiah.

Dikutip dari situs resmi LPDB KUMKM, lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM.

LPDB KUMKM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006

Selain itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement