Connect with us

Nasional

KPK Terus Telusuri Aliran Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri jumlah penerimaan dan penggunaan uang terkait dugaan suap yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Selain itu, KPK bakal mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang suap Rahmat Effendi termasuk ke Golkar sebagai parpol pendukung.

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Firli melanjutkan, tim penyidik bakal mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang suap yang didapat politisi Golkar tersebut. Mantan deputi penindakan KPK ini mengatakan, KPK akan mengumpulkan bukti terkait hal tersebut.

“Pada prinsipnya, KPK bekerja tentu dengan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup, dan kecukupan alat bukti,” katanya.

Dalam OTT ini, pada Kamis (6/1/2022), KPK kembali menangkap 2 orang yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta serta mengamankan uang ratusan juta rupiah. Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Total ada 14 yang ditangkap, namun hanya 9 yang dijadikan tersangka. Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu. (*)

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement