Connect with us

Nasional

KPK Telah Pulihkan Kerugian Negara Rp 313,7 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pada semeter I atau Januari-Juni 2022 telah memulihkan kerugian negara (asset recovery) senilai Rp 313,7 miliar.

“Tercatat selama Semester I-2022, KPK telah menerbitkan 61 sprindik (surat perintah penyidikan) dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir CNNIndonesia.com, Senin (22/8/2022).

Alex mengatakan KPK berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera. KPK, kata dia, juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

Oleh karena itu, kata Alex, KPK terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan jumlah aset yang berhasil dipulihkan KPK pada semester I tahun ini meningkat apabila dibandingkan dengan capaian asset recovery semester I tahun lalu. Karyoto menyebut aset yang dipulihkan sebanyak Rp 171,23 miliar pada semester pertama tahun tersebut.

“Mengalami peningkatan 83,2 persen,” kata Karyoto.

Lebih lanjut, ia merinci aset-aset yang berhasil dipulihkan oleh KPK, yakni Rp 248,01 miliar pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan. Kemudian, pendapatan uang denda, hasil lelang korupsi, dan TPPU sebanyak Rp 41,5 miliar, dan Rp 24,2 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. marizonilogert

    9 Oktober 2022 at 20:22

    I couldn’t resist commenting

  2. rtp slot tertinggi hari ini

    16 April 2023 at 18:46

    I really like your writing style, wonderful information, thank you for putting up :D. “In every affair consider what precedes and what follows, and then undertake it.” by Epictetus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement