Nasional
KPK: Prihatin Dengan Adanya Kepala Daerah yang Kembali Tersandung Kasus Korupsi
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan prihatin dengan adanya kepala daerah yang kembali tersandung kasus korupsi.
Teranyar, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan gedung rumah sakit.
“Kami ingin menyampaikan rasa keprihatinan atas korupsi yang terus terjadi yang dilakukan oleh kepala daerah,” kata Firli dalam konferensi pers, yang dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
“Bahkan khusus untuk Kota Cimahi, sejak Cimahi didirikan sebagai kota, tanggal 21 Juni 2001, tiga kepala daerah wali kota cimahi tersangkut kasus-kasus korupsi,” ucap Firli Bahuri.
KPK sebelumnya pernah menetapkan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Tochija dan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012 Itoch Tochija sebagai tersangka kasus kasus suap terkait pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Firli mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khusunya kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, KPK tidak akan kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi.
“Masyarakat adalah mata KPK, anggota KPK terbatas tapi jangan berpikir bahwa KPK akan mengalami kesulitan utk mengungkap kasus korupsi karena sesungguhnya jutaan mata rakyat Indonesia menjadi mata KPK,” kata Firli.
Diberitakan, KPK menetapkan Ajay dan pemilik sekaligus Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus suap.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung.
Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penambahan gedung di RSU Kasih Bunda.
Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Sumber: Kompas.com

You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

KPK dan Pemkab Karawang Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi

KPK Geledah Kantor PT Taspen, Sita Dokumen dan Catatan Keuangan
Pos-pos Terbaru
- Spirit Baru Pesantren, Pengurus FPP Karawang Resmi 2026 di Kukuhkan
- UNSIKA Karawang Luluskan 594 Wisudawan, Rektor Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
- Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah
- Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba Saat Razia Ops Keselamatan Lodaya, Sabu Puluhan Gram Berhasil Diamankan
- Bawaslu Karawang Kunjungi MPC Pemuda Pancasila, Perkuat Pengawasan Partisipatif






