Connect with us

Nasional

KPK Lelang Barang Rampasan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ada 2 Jet Ski

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).

Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (13/10/2022) mendatang, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WITA (waktu server).

“KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding”, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Antara, Jumat (7/10/2022).

Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah.

Adapun objek yang akan dilelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1012178 dengan harga limit Rp 190.320.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 57.000.000, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1004847 dengan harga limit Rp190.320.000 dengan uang jaminan Rp 57.000.000.

Berikutnya, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 194.800.000 dan uang jaminan Rp 58.000.000, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 276.720.000 dan uang jaminan Rp 83.000.000.

Kemudian, satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp 8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, dan satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp 8.750.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000.

Tempat lelang berlokasi di ruang lelang KPKNL Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar. Bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

“Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar,” ujar Ali.

Nurdin Abdullah divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.

Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama tiga tahun. Itu mulai terhitung setelah Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok lima tahun penjara.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya. Lembaga antirasuah telah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 lalu. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement