Connect with us

Nasional

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Sampai Pagi

Published

on

INFOKA.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan dari Kamis (28/9/2023) sore hingga pagi hari, Jumat (29/9/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan masih berlangsung.

“Masih berproses kegiatan dimaksud,” kata Ali dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (29/9/2023).

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim KPK dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” kata Asep.

Saat itu, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Betul, masih dalam proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,” tambah Asep.

Dugaan korupsi tersebut dikabarkan menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

“Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara,” kata Syahrul Yasin Limpo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan hadir kapan pun ketika diperlukan KPK.

“(Saya) Akan kooperatif kapan pun dibutuhkan, saya siap hadir,” tambah Syahrul.

Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

KPK juga tak menutup kemungkinan memanggil lagi 49 orang tersebut bila perlu, demi proses penyelidikan yang sedang berjalan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement