Connect with us

Nasional

KPK Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak Terkait OTT Sahat

Published

on

INFOKA.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (21/12).

Tiga ruang kerja yang digeledah yakni ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan ruang kerja Sekda Adhy Karyono.

Diketahui sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah sejak pukul 17.00 WIB. Mereka kemudian secara bergiliran melakukan penggeledahan ke ruang lain hingga pukul 19.35 WIB.

Saat keluar ruangan, sejumlah penyidik KPK tampak membawa tiga buah koper yang mereka sebut berisi barang bukti.

“Yang bawa koper, yang bawa koper itu. Iya itu [berisi barang bukti],” kata salah satu penyidik KPK.

Tiga koper itu kemudian mereka letakkan ke dalam tiga buah mobil Toyota Innova hitam. Mereka kemudian meninggalkan Kantor Gubernur Jatim.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim. Hal itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB siang tadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Dardak masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

“Masih terkait perkara OTT kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Ali mengatakan penggeladahan tersebut masih berlangsung oleh Tim Penyidik KPK.

“Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung,” sambung dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Sahat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya. Ini terdiri dari Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakan itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement