Connect with us

Regional

Ketua JPKP: “Jika Dirut RSU Proklamasi Menyampaikan Kebohongan, Itu Sudah Masuk ke Ranah Hukum”

Published

on

Komisi IV DPRD: “Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang Harus Tindak Tegas RSU Proklamasi”

KARAWANG – Saat digelarnya conference press pada Selasa (2/2) lalu, Dirut RSU Proklamasi, dr. Imas Rahmi sempat membenarkan jika Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 23 orang. Kendati demikian, RSU Proklamasi menyangkal jika angka fantastis terkonfirmasi tersebut lantaran tidak melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan manajemen sempat berinisiatif menutup pelayanan Rumah Sakit selama 1 hari karena melakukan sterilisasi ruangan dan lingkungan RSU Proklamasi.

Sementara, ketika dikonfrimasi awak media, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hegyana mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran terhadap RSU Proklamasi mengingat jumlah terkonfirmasi tersebut, sehingga mengarahkan untuk menutup sementara pelayanan Rumah Sakit selama 3 hari terhitung mulai hari jumat /29/1) hingga hari minggu (31/1) lalu.

Pernyataan yang berbeda itu pun langsung ditanggapi oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Barat, Endang Suryana. Pasalnya, menurut Endang ada perbedaan dari apa yang disampaikan Dirut RSU Proklamasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang mengenai penutupan pelayanan sementara. Terlebih statement Dirut RSU Proklamasi ini disampaikan dihadapan para awak media, sehingga akan menjadi informasi hoax.

“Saya kira jika Dirut RSU Proklamasi menyampaikan kebohongan, itu sudah masuk keranah hukum karena melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana membuat informasi publik yang tidak benar,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep (Ibe) Syaripudin, ST. MM. menyesalkan atas adanya kondisi demikian di RSU Proklamasi. Pihaknya menyarankan untuk dilakukan tindakan tegas oleh Gugus Tugas Covid-19, terlebih Dinas Kesehatan (Dinkes) juga harus bertanggungjawab atas pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan (Faskes) tersebut.

“Apalagi di RSU Proklamasi banyak masyarakat yang datang untuk melakukan pengobatan, ditambah lagi menjadi tempat rujukan isolasi bagi Pasien Covid-19, seharusnya RSU Proklamasi bisa menjadi Rumah Sakit percontohan didalam pencegahan atau Prokes,” ujarnya kepada INFOKA, Rabu (3/2).

Ibe menambahkan, apabila RSU Proklamasi tidak menerapkan Prokes yang ketat, tentu akan memiliki dampak resiko yang cukup tinggi terhadap penularan Covid-19. Karenanya, DPRD Kabupaten Karawang berharap kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengabil tindakan tegas, termasuk Gugus Tugas Covid-19 agar tidak hanya sebatas memberikan peringatan.

“Kalau dalam konteksnya peringatan pertama itu tidak diindahkan, maka harus ada peringatan berikutnya yang lebih tegas,” jelasnya.

Masih Ibe menambahkan, persoalan ditutup atau dibukanya pelayanan RSU Proklamasi tentu harus ada kebijakan dan kajian tersendiri menyangkut pelanggaran dan aspek resiko. Mengingat RSU Proklamasi menjadi salah satu tempat rujukan isolasi Pasien Covid-19, maka sudah seharusnya menjalankan amanah dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam menjalankan Prokes yang ketat, seperti diantaranya physical distancing, pengecekan suhu dan lain-lain.

“Terlebih kondisi pada hari ini, Karawang sudah 7 minggu berturut-turut sebagai Zona Merah. Jadi wajib bagi seluruh Faskes harus mempunyai komitmen dalam rangka bagaimana pemutusan mata rantai atau ikut melakukan pencegahan terhadap kenaikan angka terkonfirmasi Covid-19 ini,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement