Nasional
Ketentuan Pidana di UU ITE Sudah Dimasukkan dalam RUU KUHP
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak menjadi rancangan undang-undang yang dimasukan dalam prioritas di program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
Wamenkum HAM, Eddy Hiariej menyebut ketentuan pidana dalam UU ITE sudah masuk dalam RUU KUHP dalam Webinar terkait Revisi UU ITE yang diselenggarakan DPN Peradi, itu digelar Rabu (10/3).
“Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP, tentunya kita berharap dalam perubahan evaluasi prolegnas tahun ini di bulan Juni, RUU KUHP akan didorong untuk disahkan, kalau RUU KUHP itu disahkan, maka sudah tidak ada lagi perdebatan soal UU ITE. Mengapa? Semua ketentuan pidana yang ada dalam UU ITE itu sudah dimasukkan dalam KUHP,” kata Eddy, seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (12/3/2021).
Eddy menyebutkan dengan masuknya Revisi UU ITE ke RUU KUHP tersebut tidak ada lagi disparitas atau diskriminasi. Eddy mengatakan nantinya akan ada syarat untuk dilakukan penahanan pada kasus UU ITE tersebut.
“Jadi sudah tidak akan lagi ada disparitas, sudah tidak ada lagi yang namanya diskriminasi, selama ini dianggap diskriminasi karena kalau pake KUHP kan, ancamannya ringan, kalau ancaman ringan Pak Silvester (Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak bisa melakukan penahanan, karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan, pasal 21 ayat 3-4 KUHP,” kata Eddy.
“Tapi kalau pake UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun, polisi baru bisa melakukan penahanan berdasarkan syarat objektif asal 21 ayat 4 KUHP,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Eddy berharap polri membuat pedoman dalam menangani kasus UU ITE. Sehingga dalam penanganannya dia berharap polri selektif dan tidak tebang pilih, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Lalu sekarang gimana untuk menindaklanjuti instruksi Presiden. Ini sebetulnya lebih pada apa yang dikatakan oleh Pak Silvester bahwa harus ada pedoman bagi polri untuk menangani kasus kasus yang sedang diproses. Ketika Presiden mengatakan Polri harus selektif, paling tidak ada dua hal, satu harus ada standar yang sama dan kedua tidak boleh tebang pilih,” tuturnya. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

Polres Indramayu Selidik Unsur Pidana di Ponpes Al-Zaytun

Begini Isi RUU KUHP yang Baru Disahkan Pemerintah!

DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

RKUHP Segera Disahkan, Berhubungan Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun dan Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan

Soal Aturan Check In Bukan Pasangan di Hotel Berujung Penjara, Pengusaha Hotel di Karawang Angkat Bicara
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







