Connect with us

Nasional

Kerugian Negara Kasus Ekspor Minyak Goreng Capai Rp 20 Triliun

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mencapai Rp 20 triliun.

Nilai Rp 20 triliun tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

“Total kerugian keuangan negarasekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp 12 triliun, terus ada illegal gains itu sekitar Rp 2 triliun. Total 20 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, Jumat (22/7/2022).

Menurut Supardi, angka Rp 20 triliun itu gabungan dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, dan illegal gains atau keuntungan ilegal.

Perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, tim penyidik dari JAM-PIDSUS juga tercatat menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada, untuk menaksir potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka. Kejagung juga sudah memeriksa Mantan Mendag Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus ini.

Total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. (*)

Sumber: Berbagai sumber