Connect with us

Nasional

Mantan Pj Kades, Kepala BPN, Kabid PUPR dan Sekda Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi TWP AD di Karawang

Published

on

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 6 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perumahan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Subang dan Karawang pada tahun 2019-2020.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka yaitu berinisial TN, AS, dan Y.

Tersangka TN diketahui merupakan seorang notaris dari Karawang. Sedangkan AS adalah pihak swasta, dan Y merupakan seorang purnawirawan TNI.

Melalui surat bernomor PR-1375/136/K.3/11/2023, Kejagung menyebut sudah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara itu, di antaranya AR, mantan Pj Kades Mekarjaya, Karawang, HS, mantan Kepala BPN Karawang, lalu YM, Kabid Tata Ruang PUPR.

“Kemudian, YM, Kasi Tata Ruang PUPR, A, istri tersangka TN, dan AJ pejabat Sekda Karawang yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Karawang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Sabtu (26/11/2023).

Disebutkan, keenamnya diperiksa sejak tanggal 20 sampai 24 November 2023. Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dimaksud.

Geledah Kantor dan Rumah TN

Sebelumnya, Tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang menggeledah dua lokasi milik tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020, berinisial TN.

Dalam kasus ini, TN diduga korupsi terkait pengadaan lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi,” tulis Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.

Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Notaris tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat.

Kemudian, rumah tinggal tersangka TN, yang beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Dari kedua lokasi tersebut, kata Ketut, tim penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti.

“Termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain,” pungkas Ketut. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement