Connect with us

Regional

IMS Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sumsel

Published

on

JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Sumatera (IMS) mendorong agar secepatnya pihak Kejaksaan Agung turut serta mengusut tuntas atas Temuan BPK yang sudah merugikan keuangan negara hingga milliar rupiah terkait dugaan korupsi berjamaah yang di lakukan para wakil rakyat di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan perjalanan dinas dari sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2022.

“Perjalanan dinas yang dilakukan mencapai 200 sampai 263 hari dalam setahun, padahal jumlah hari kerja yang efektif pada tahun 2022 hanya mencapai 260 hari dengan perhitungan 5 hari kerja dalam seminggu,” ujar Octa selaku Koordinator Aksi, Senin (14/8/2023).

Octa mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Provinsi Sumsel tahun 2022 yang dilakukan BPK SumSel, realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD senilai Rp 105.767.628.426 dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 45.838.770.809 dan perjalanan dinas luar kota Daerah senilai Rp 59.928.857.617.

Octa mengatakan IMS menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPK. Pertama meminta pihak dari Kejagung usut tuntas Dugaan Korupsi Berjamaah Yang di lakukan para pejabat terkait,Sekretariat DPRD Provinsi Sum-Sel yang sudah merugikan keuangan Negara hingga milliar Rupiah dari Sumber Dana APBD pada TA.2022.

Pertama meminta Kejagung usut tuntas penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas yang dilakukan Sekretariat DPRD Provinsi SumSel pada Tahun Anggaran 2022.

Kedua, meminta Kejagung untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai maupun pejabat sselon lll yang melaksanakan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam setahun.

Ketiga, meminta Kejagung memeriksa dan memanggil Adum Subag Rumah Tangga, Pengelola Arsip, Kasubag Anggaran, ADM Absensi, Jadwal Jaga Keamanan dan Analis Legalisasi, kemudian Kasubag Indo, Perpustakaan dan Kasubag Protokol, Pejabat dan Tupoksi pegawai yang melakukan perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun.

Keempat, meminta KPK memeriksa kelebihan pembayaran perjalanan Dinas sebesar Rp 7.090.146.418 dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan Sebesar Rp 2.656.908.800.

Keempat, diduga ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 7.090.146.418 dan perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan Sebesar Rp 2.656.908.800.

Kelima, Diduga ada penyelewengan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Sum-Sel terjadi hampir setiap tahunnya.

Keenam, diduga sebanyak 141 orang Pegawai pada Sekretariat DPRD Provinsi Sum-Sel yang melakukan perjalanan dinas lebih dari 150 hari, selain itu banyak pegawai yang secara tupoksi bukanlah pegawai yang memang membutuhkan penugasan untuk perjalanan Dinas.

Ketujuh, meminta KPK dan Kejaksaan agung segera usut tuntas indikasi korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi SumSel yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif, markup anggaran yang bertujuan memperkayai diri sendiri dan oknum tertentu hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Kedelapan, meminta Kejagung memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi SumSel yang merupakan pengguna anggaran, mekanisme pemberian surat tugas dan mengendalikan jumlah hari Perjalanan dinas.

“Atas dasar tersebut kami akan terus mendatangi dan melakukan aksi lanjutan di depan Gedung Kejagung sampai permasalahan atas dugaan korupsi yang sudah merugikan keuangan negara hingga milliar rupiah di Sekretariat DPRD provinsi Sumsel terselesaikan dengan terang benderang serta sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Octa. (sya)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement