Connect with us

Nasional

Kejagung Tangkap Notaris T di Karawang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi TWP AD

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Karawang untuk mendalami dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 yang menyeret tersangka T salah satu notaris yang berkantor di Grand Taruma Karawang.

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 6 jam, sejak pukul 10.00 WIB, hingga 15.00 WIB, pada Selasa (7/11/2023).

Tim Kejagung yang datang merupakan tim Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang dipimpin Kasubdit Penuntutan Jampidmil, Juli Ansur.

“Hari ini kami mendatangi rumahnya seorang notaris berinisial T, dalam rangka mendalami kasus tabungan wajib tahun 2019,” ujar Juli, di Kejakasaan Negeri Karawang.

Tiga lokasi yang menjadi lokasi penggeledahaan dan penyitaan di antaranya kantor notaris T serta rumah pribadinya yang juga berlokasi kompleks perumahan elit Grand Taruma.

Pihaknya menyita sejumlah aset yang dimiliki T setelah terlibat dalam kasus TWP AD. Bahkan beberapa bundel berkas terlihat dibawa dari kantor dan rumah mewah T di kawasan Grand Taruma.

“Kami mengumpulkan barang bukti, serta menyita sejumlah aset, berupa 1 unit rumah, dan 2 unit ruko yang salah satunya digunakan sebagai kantor oleh T,” katanya.

Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapakan tiga tersangka dalam kasus ini. AS perwakilan swasta, seorang jendral bintang satu berinisial YAK, dan T salah satu notaris yang namanya cukup terkenal di Karawang.

Kasus ini bermula saat tim pimpro menjalankan proyek yang dananya bersumber dari TWP AD tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,026 miliar.

Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp 32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Itupun 3 ,5 hektare tanahnya bukan berada di Karawang tapi berada di Subang.

Lokasi tanah yang ada di Karawang ini berada di Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari dengan izin lokasi peruntukannya untuk dipegunakan membangun perumahan. Diduga T terlibat aktif mengurusi pembelian serta pengurusan izin di titik ini. Dan pejabat-pejabat Karawang yang diperiksa juga kaitan dengan hal tersebut.

“Pemeriksaan masih berlanjut bukan tidak mungkin kami dua tiga hari ke depan datang lagi ke Karawang (melakukan penggeledahan),” kata dia.

Tersangka AS diketahui memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare. Uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 66 miliar.

Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27,974 miliar. Sisa uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 38,026 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului perjanjian kerja sama.

“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang. Hal itu sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement