Nasional
Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).
Sadikin Rusli ditangkap dan digeledah di kediamannya yang berlokasi di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10/2023) pada pukul 10.00 WIB.
Ia ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.
Ketut menyebut peran Sadikin Rusli adalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau grafitasi atau menerima, menuasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).
“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Ketut.
SR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober–November 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kesehatan SR dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Atas perbuatannya itu, SR dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Mantan Pj Kades, Kepala BPN, Kabid PUPR dan Sekda Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi TWP AD di Karawang

Kejagung Tangkap Notaris T di Karawang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi TWP AD

Kejagung Bakal Periksa Anggota III BPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Impor Gula

IMS Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sumsel

Kejari Cimahi dan Kejagung Eksekusi Aset Mantan Ketua DPRD Jabar
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota







