Connect with us

Regional

Kenaikan BPIH 2022 Sebesar 45 juta Membuat Prihatin Budayawan Cirebon

Published

on

CIREBON – Munculnya usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 menjadi sebesar 45 juta yang disampaikan oleh Menteri Agama membuat Salah Seorang Budayawan Cirebon, Akbarudin Sucipto bertanya-tanya dan menyampaikan keprihatinannya.

Menurut Akbarudin, Haji adalah salah satu ibadah yang tercantum dalam rukun Islam dengan syarat dan pengkhususan tersendiri tentang siapa-siapa yang wajib melaksanakannya.
Walaupun kriteria utamanya adalah bagi yang mampu secara materi, jasmani dan rohani serta daya dukung kemampuan lainnya, ibadah haji jangan disamakan dengan piknik atau orang yang sedang bertamasya.

“Negara harus hadir dalam melindungi warga negaranya yang muslim saat tengah menunaikan ibadah haji, ziarah ke Mekah dan Madinah. Ini adalah juga amanat Undang-Undang, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Pegiat Budaya Komunitas Amparanjati Cirebon tersebut, sekaligus Ketua Dewan Kesenian Kota Cirebon (DKCIKO), Senin (21/2/2022).

Akbarudin menambahkan, munculnya usulan kenaikan BPIH tahun 2022 menjadi Rp 45 Juta menjadi sesuatu yang memprihatinkan, apalagi semua alasan yang menjadi argumen dan faktor pendukung kenaikannya dibebankan kepada masing-masing jamaah haji. Ini jelas memprihatinkan dan patut dipertanyakan.

Mulai dari kenaikan pajak menjadi 15 persen, kenaikan biaya visa, kurs rupiah yang melemah terhadap Dolar Amerika, biaya PCR yang berkali-kali dan biaya karantina serta biaya-biaya lainnya, mestinya jangan dibebankan kepada jamaah beserta keluarganya yang semua tentunya sekarang ini sedang bernasib sama, tertimpa musibah Pandemi Covid 19 dan varian lainnya.

“Jangan Aji Mungpung. Memangnya negara sudah bangkrut dan tidak berdaya lagi melindungi warganya sendiri saat beribadah. Banyak juga lho orang-orang yang menunaikan ibadah haji yang ongkosnya pas-pasan dari hasil menabung puluhan tahun atau menjual kebun sawah hingga menjadi buruh migran keluar negeri. Jadi Pemerintah jangan Aji Mungpung menaikkan se-enaknya BPIH ditengah musim pandemi yang sedang menimpa seluruh warga bangsa,” tegasnya.

Masih Akbarudin menambahkan, berkaca pada Sunan Gunung Jati sebagai salah satu Waliullah penyebar ajaran Agama Islam di nusantara khususnya Jawa Barat, dalam salah satu petatah-petitihnya mengatakan ‘Anak putu isun aja pada lunga kaji ning Mekah’ (Anak cucu saya jangan pada pergi Haji ke Mekah). Jika dilihat pemaknaannya ini sangat dalam dan patut diteladani oleh Pemerintah sekarang ini yang juga berperan sebagai Amirul hajj Indonesia.

Menurut pendapat para ahli sejarah Cirebon, petatah-petitih ini kedudukannya sama seperti moratorium penundaan pelaksanaan ibadah haji.

Pada masa Sunan Gunung Jati, hal ini dilatarbelakangi adanya ancaman wabah penyakit di tanah suci dan maraknya gangguan keamanan laut diperjalanan dari nusantara ke tanah suci, yang masa tempuhnya hampir lebih dari 3 bulan perjalanan pergi dan 3 bulan perjalanan pulang kurang lebihnya.

Jadi orientasinya adalah murni untuk melakukan upaya perlindungan negara terhadap para jamaah haji yang notabe statusnya sebagai warga negara Caruban Nagari dimasa itu.

“Mohon kepada Pemerintah khususnya kepada Pak Menteri Agama dan juga DPR RI untuk meninjau kembali usulan kenaikan BPIH ini agar terhindar dari fitnah tudingan komersialisasi ibadah demi kepentingan yang terbaik bagi para jamaah, agar khusyu beribadah, menjadi haji yang mabrur dan do’a untuk bangsanya, Indonesia tercinta diqobul Allah SWT,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement