Nasional
Jokowi Mempersilahkan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilansir dari Republika.com, Jumat (9/10).
Jokowi menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. Jika masih ada yang merasa tidak puas dan menolak UU tersebut disarankan untuk melalui jalur uji materi ke MK.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Presiden mengatakan ia telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10) dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan. Ia mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.
Undang-undang itu di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi. Presiden menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. (*)
Sumber: Republika.co.id

You may like
Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober
DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat
DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK
MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM
Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini
Pos-pos Terbaru
- Bumdes Makmurmulya, Desa Sindangmulya Kembangkan Budi Daya Ikan Lele Jadi Usaha Warga Desa
- Diberhentikan Kades Sepihak, Gugatan Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya Dikabulkan PTUN
- Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Ditarget Juni 2025 Mulai Aktif
- Wabup H.Maslani Dipuji Warga Sipil Ikut Bersihkan Sampah Di Kota Sejarah Rengasdengklok
- Buntut Temuan Limbah Medis, Komisi III DPRD Karawang Panggil Rumah Sakit dan Pengelola Limbah



