Connect with us

Nasional

Jokowi Mempersilahkan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Published

on

INFOKA.ID – Bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilansir dari Republika.com, Jumat (9/10).

Jokowi menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. Jika masih ada yang merasa tidak puas dan menolak UU tersebut disarankan untuk melalui jalur uji materi ke MK.

“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.

Presiden mengatakan ia telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10) dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan. Ia mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.

Undang-undang itu di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi. Presiden menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. (*)

Sumber: Republika.co.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement