Connect with us

Nasional

Jangan Sampai Pengorbanan Nakes Sia-sia, Jokowi Sorot Ketegasan Aparat

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyorot kinerja penegak hukum soal ketegasan bagi pelanggar protokol kesehatan. Jokowi mengingatkan pengorbanan para tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas,” kata Jokowi dalam rapat terbatas penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dikutip dari Detikcom, Senin (16/11/2020).

Jokowi menyoroti ketidaktegasan aparat terhadap pihak yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan. Presiden tak ingin pemerintah dianggap tak bertindak ketika ada pelanggaran.

“Karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” ucap Jokowi.

Sebelum Jokowi, Menko Polhulkam Mahfud Md juga turut menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat yang tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan kepada aparat keamanan.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.

Siapa gerangan aparat keamanan yang disebut tiga kali oleh Mahfud Md itu? Apakah itu adalah sosok orang/pejabat, atau institusi? Yang jelas, Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas.

“Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” kata Mahfud.

Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.

“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, Polri kemudian mengumumkan keputusan pencopotan dua kapolda yang dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Kedua kapolda adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Argo sebelumnya.

“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” sambung Argo. (*)

Sumber: Detikcom