Nasional
Hanya Ditemui Stafsus, BEM SI Akan Kembali Gelar Aksi
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Aliansi BEM Seluruh Indonesia ( BEM SI) menyatakan akan kembali menggelar aksi pada Selasa, 20 Oktober 2020 mendatang, karena tak berhasil menemui Presiden dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang digelar Jumat (16/10/2020).
Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek-Banten Aliansi BEM SI, Bagas Maropindra mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan aksi lanjutan sebab pihak yang menemui massa aksi hari ini ialah Staff Khusus Milenial, alih-alih Presiden.
Pihaknya merasa Staff Khusus Milenial bukan perwakilan dari Presiden Joko Widodo.
“Berdasarkan hal tersebut, aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi menyuarakan pencabutan atas UU Cipta Kerja dan kembali menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat sekaligus bertepatan dengan 1 tahun kerja Bapak Jokowi- Bapak Maruf Amin,” ungkap Bagas dalam keterangan pers BEM SI dilansir dari Kompas.com, pada Jumat (16/10/2020).
Aksi selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020, bertepatan dengan satu tahun kerja Jokowi-Ma’ruf Amin.
Pihaknya menyatakan bahwa aksi yang akan digelar merupakan aksi damai dan lepas dari tindakan anarkistis.
Adapun, terdapat empat hal yang dituntut oleh BEM SI dalam aksinya.
Pertama, BEM SI mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Kedua, pihak BEM SI juga mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Ketiga, BEM SI mengecam berbagai tindakan represif aparat negara terhadap massa aksi.
Keempat, BEM SI mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.
Adapun, Aliansi BEM SI Se Jabodetabek-Banten menggelar aksi tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada Jumat siang.
Mahasiswa mulai berdatangan ke Jalan Merdeka Barat sekitar pukul 13.30 WIB.
Massa mulai meninggalkan lokasi aksi pada 17.00 WIB.
Adapun, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Hingga kini, gelombang penolakan atasnya masih bermunculan. (*)
Sumber: Kompas.com
You may like
Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober
Mahasiswa dan Buruh Potensi Demo Besar-besaran Hari Ini, Terkait DPR Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada
Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM
Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini
Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di IKN
Regulasi Investasi di OIKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing
Pos-pos Terbaru
- Optimis Menang Terhormat, Jubir Tim Pemenangan Acep-Gina Imbau Relawan Hindari Sarkasme dan Sinisme
- DPMPTSP Gelar Sosialisasi OSS RBA Kepada Pelaku Usaha di Karawang
- Pemkab Karawang Raih Penghargaan Dari Kemenkes RI
- Askun Minta Pelaku Perusakan Baliho Acep-Gina Dijebloskan ke Penjara
- Pilkada Karawang 2024, Bawaslu Diminta Usut Tuntas Perusak APK Pasangan Acep-Gina