Nasional
Mahasiswa dan Buruh Potensi Demo Besar-besaran Hari Ini, Terkait DPR Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Ribuan mahasiswa akan demo besar-besaran dalam rangka menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024) hari ini.
“BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Herianto pada Rabu (21/8/2024), dilansir dari Kompas.com.
Heri menyampaikan, aksi ini akan dilakukan sesegera mungkin. Ia mengatakan BEM SI tengah melakukan konsolidasi serentak di seluruh Indonesia.
Tidak lama setelah DPR menyampaikan hasil rapat, BEM SI dan sejumlah masyarakat Indonesia ramai-ramai mengunggah foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat”.
Selain mahasiswa, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran.
Hal itu juga dalam rangka menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada dengan membawa revisi UU Pilkada yang tidak mengakomodir putusan MK ke paripurna.
“Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi,” katanya.
Menurutnya, sikap tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dari Partai Buruh selaku pemohon dalam putusan MK nomor 60.
Ultimatum tak kalah tegas disampaikan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.
Dia menegaskan siap berperan sampai kiamat sekalipun untuk mengawal putusan MK tersebut. (*)
Sumber: Berbagai Sumber


You may like

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Sah Asal Penuhi Syarat Ini…!!!
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






