Connect with us

Regional

Empat Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Ciamis Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap empat orang laki-laki warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur.

Empat tersangka itu masing-masing DH (67), Su (68), dan Ce (54), serta seorang pemuda pengangguran, Wa (23).

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan korban adalah seorang anak piatu, yang ditinggal mati ibundanya.\

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan tindak persetubuhan atau pencabulan kepada anak di bawah umur pada 30 Juni 2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi akhirnya mentapkan empat orang itu sebagai tersangka.

“Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti, ke-4 orang warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada para wartawan di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Menurut Tony, keempat tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, buruh/tukang, serta pekerja harian lepas.

“Para tersangka tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Namun, mereka merupakan tetangga korban,” kata dia.

Tersanga Wa dan Su diciduk Jumat (1/7/2022) sementara tersangka Ce dan DH menyerahkan diri ke Polsek Banjarsari Senin (4/7/2022).

Menurut Tony, para tersangka itu melakukan aksi pencabulan dengan mengiming-imingi uang bekisar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada korban. Korban yang masih di bawah umur terpaksa harus melayani nafsu para tersangka.

Dia mengatakan, para tersangka itu melakukan aksinya tak secara bersamaan. Beberapa di antara para tersangka itu, melakukan perbuatan itu lebih dari satu kali dalam kurun waktu Maret-April 2022.

Tersangka Wa (23) mengaku telah merudapaksa korban pada bulan April sebanyak 3 kali.

Tersangka Su (68) sebanyak sekali (bulan April), tersangka Ce (54) melakukannya 1 x (bulan Maret), dan tersangka DH (67) 2 kali pada bulan April 2022, saat bulan puasa.

“Para tersangka ini ada yang melakukan aksinya di rumah warga, kebun, dan rumah tersangka. Salah satu tersangka yang melakukan perbuatan itu di rumah warga sudah ditegur oleh warga,” katanya.

Atas perbuatan durjana itu, kini para tersangka meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis. Mereka diancam ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Keempat tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Meski antara tersangka dengan pihak keluarga korban sudah islah, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut terus berlanjut.

Untuk trauma healing terhadap korban, menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Polres Ciamis melibatkan tim dari UPTD PPA Jabar.

Pihak Polres Ciamis bersama pihak berwewenang masih melakukan observasi apakah korban merupakan seorang anak berkebutuhan khusus atau bukan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement