Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri di Bekasi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap ibu inisial AK (26), yang mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan aksi pencabulan terhadap seorang anak. Video itu berdurasi 4 menit 47 detik.

Terlihat seorang ibu memaksa dan mengarahkan anaknya sekira usia di bawah umur untuk melakukan aksi tak senonoh. Diduga diperankan oleh warga Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku pencabulan yang terekam dalam video viral tersebut.

Perempuan yang diketahui berinisial AK (26) itu ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami amankan yang bersangkutan di salah satu rumah di kawasan Cileungsi pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Adapun motif tersangka AK melakukan perbuatannya itu hingga viral di media sosial, karena faktor ekonomi.

“Hasil (pemeriksaan) sementara motif ekonomi,” ucap Ade Ary.

AK mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.

Aksi bejat itu dilakukan AK di rumahnya yang berada di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AK, tambah Ade Ary, membuat video porno ini atas perintah pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).

“Disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Skibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)