Connect with us

Regional

Pria di Bogor Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria di Jasinga, Kabupaten Bogor, mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban berinisial AN sebanyak lima kali.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin mengatakan pelaku berinisial MRS (31) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban atas dugaan pemerkosaan.

“Pelaku ayah tirinya, telah memperkosa anaknya yang masih di bawah umur,” kata Budi, Selasa (18/6/2024).

Ia menjelaskan kejadian pencabulan ini terjadi pada Minggu (16/6/2024), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, IRD mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

“Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci,” kata Budi.

Di dalam rumah, IRD menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana. Ibu kandungnya yang merasa curiga, kemudian menanyakan kejadian yang telah dialami AN.

Ketika ditanya, AN menceritakan dengan rasa takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

“Sambil ketakutan, akhirnya korban bercerita apa yang telah diperbuat oleh ayah tirinya,” ungkapnya.

MRS yang saat itu sedang berada di kamar mandi diduga usai menyetubuhi korban, lalu dilabrak oleh istrinya. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

“MRS mengaku kepada istrinya telah mencabuli korban sebanyak lima kali,” ucap Budi.

Korban kemudian diperiksa ke Puskesmas Jasinga dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jasinga.

Warga yang geram mengetahui kejadian tersebut lalu menghakimi pelaku hingga babak belur.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini,” bebernya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke unit Reskrim Polsek Jasinga untuk kemudian pelaku beserta barang bukti yang diamankan diserahkan ke Unit PPA Polres Bogor.

“Pelaku memang mengakui telah mencabuli anak tirinya sebanyak 5 kali,” ujarnya.

Saat ini Polsek Jasinga telah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Kasus ini masih sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” imbuh Budi. (*)