Connect with us

Regional

Edarkan Obat Keras Golongan G, Dua Emak-emak Diciduk BNN Kota Cirebon

Published

on

INFOKA.ID – Dua emak-emak diciduk BNN Kota Cirebon kedapatan mengedarkan obat keras golongan G, Rabu (23/6/2021) malam. Dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).

Keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Mereka diamankan kira-kira pukul 21.00 WIB,” kata Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, Rabu (23/6/2021) malam.

Budi mengatakan dua emak-emak itu dibekuk bersama belasan orang lainnya di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Namun, belasan orang tersebut diketahui hanyalah pembeli obat keras yang dijual kedua emak-emak itu.

Karenanya, mereka berstatus saksi pembeli sedangkan SY serta MN telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi.

“Awalnya ada 15 orang yang diamankan, dua pengedar jadi tersangka, dan yang lainnya pembelinya sebagai saksi,” ujar Budi Bakhtiar.

Hingga Kamis (24/6/2021) dinihari, pihaknya masih memeriksa dua tersangka dan para pembelinya secara intensif untuk mendalami kasusnya.

Dari tangan para tersangka, petugas BNN Kota Cirebon juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras golongan G.

Selain itu, sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras pun turut diamankan. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement