Regional
Diduga Korupsi, Mantan Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Ditangkap Polisi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mantan Kepala Desa Sodong inisial SJ (54) dan anaknya YP (29) ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Keduanya diduga telah melakukan tindakan maling uang rakyat (korupsi) dana desa lebih dari Rp400 juta.
SJ ditangkap diduga korupsi uang dana desa pada 22 April 2020 lalu. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli dan menetapkan anaknya YP sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu (27/10/2021)
Shinto menjelaskan, awal perkara tersebut terjadi ketika Desa Sodong, Kecamatan Saketi menerima dana desa dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang Tahun 2019 sebesar Rp772.834.000 untuk pembangunan desa.
Kemudian YP selaku Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.
Namun dalam proposal pengajuan dana tersebut realiasasi pembangunan yang dilakukan hanya sebesar Rp354.413.135.
“Untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan rencana kerja pemerintah (RKP) desa TA. 2019 sebesar Rp418.134.664,43,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kata Shinto, uang pembangunan desa tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418.134.664,43 pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucapnya.
Adapun modus tersangka lanjut dia, dengan melakukan pembangunan fisik namun tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa,”tuturnya.
Adapun dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perintah tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan dana desa, dokumen realisasi pelaksanaan APBD pemerintah Desa Sodong TA 2019, dan laporan realisasi anggaran.
Adapun saat ini Shinto mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap P21. Alhasil tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan negeri pandeglang.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),” ucapnya. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com


You may like

Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Tuntut Pertanggungjawaban Kepala Desa Pancakarya

Kejari Purwakarta Lelang Aset Milik Terpidana Korupsi Dana Desa

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat

Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






