Regional
Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – PT Harapan Baru Sejahtera Plastik melalui kuasa hukumnya Gary Gagarin dan Partners melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kepala desa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (12/6/2024).
Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan BUMDES Sukaluyu, Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
“Jadi yang kita laporkan itu adalah Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu,” kata Kuasa hukum Gary Gagarin dan Partners selaku kuasa hukum PT Harapan Baru Sejahtera Plastik, Rabu (12/6/2024).
Gary mengatakan, kronologi pelaporan itu bermula pada tahun 2021. Ketika itu kliennya memiliki pekerjaan di Desa Sukaluyu. Namun kemudian pihak BUMDes yang menamakan pihak desa melakukan unjuk rasa ke pihak perusahaan.
“Dengan alasan jika setiap perusahaan di wilayahnya jika memberikan pekerjaan kepada vendor harus melalui BUMDES. Kemudian perusahaan diminta untuk mengganti vendor,” ujar Gery.
Menurut Gery, kemudian dibawah tekanan. Kliennya menyetujui untuk menekan perjanjian memberikan fee setiap bulannya kepada BUMDes. Karena jika tidak diberikan, pihak terlapor akan melakukan unjuk rasa terus menerus hingga pekerjaan kliennya diputus.
“Perjanjian yang harus diteken pun itu sudah disiapkan oleh mereka. Karena jika tidak diberikan, diduga akan melakukan unjuk rasa terus menerus hingga pekerjaan kliennya diputus.
Selain itu pihak kliennya dijanjikan akan memberikan keamanan. Namun hal tersebut dinilai tidak terjadi.
“Karena perusahaan kami bergerak di bidang limbah. Mereka meminta feenya Rp200 perkilogram. Kami memberikan itu kepada Direktur BUMDes sejak Oktober 2021 hingga Mei 2024. Nilainya variatif itu ada Rp50 juta bisa Rp51 juta setiap bulannya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pada hari ini pihaknya kemudian mendatangi pihak Kejati Jawa Barat untuk melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pihak desa dan BUMDes.
“Kami mencurigai uang yang kami berikan tidak masuk ke dalam kas desa. Lalu kami juga merasa ada penggunaan penyalahgunaan wewenang yang memaksa klien kami harus memberikan fee,” pungkasnya. (red)

You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS







