Regional
Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – PT Harapan Baru Sejahtera Plastik melalui kuasa hukumnya Gary Gagarin dan Partners melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kepala desa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (12/6/2024).
Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan BUMDES Sukaluyu, Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
“Jadi yang kita laporkan itu adalah Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu,” kata Kuasa hukum Gary Gagarin dan Partners selaku kuasa hukum PT Harapan Baru Sejahtera Plastik, Rabu (12/6/2024).
Gary mengatakan, kronologi pelaporan itu bermula pada tahun 2021. Ketika itu kliennya memiliki pekerjaan di Desa Sukaluyu. Namun kemudian pihak BUMDes yang menamakan pihak desa melakukan unjuk rasa ke pihak perusahaan.
“Dengan alasan jika setiap perusahaan di wilayahnya jika memberikan pekerjaan kepada vendor harus melalui BUMDES. Kemudian perusahaan diminta untuk mengganti vendor,” ujar Gery.
Menurut Gery, kemudian dibawah tekanan. Kliennya menyetujui untuk menekan perjanjian memberikan fee setiap bulannya kepada BUMDes. Karena jika tidak diberikan, pihak terlapor akan melakukan unjuk rasa terus menerus hingga pekerjaan kliennya diputus.
“Perjanjian yang harus diteken pun itu sudah disiapkan oleh mereka. Karena jika tidak diberikan, diduga akan melakukan unjuk rasa terus menerus hingga pekerjaan kliennya diputus.
Selain itu pihak kliennya dijanjikan akan memberikan keamanan. Namun hal tersebut dinilai tidak terjadi.
“Karena perusahaan kami bergerak di bidang limbah. Mereka meminta feenya Rp200 perkilogram. Kami memberikan itu kepada Direktur BUMDes sejak Oktober 2021 hingga Mei 2024. Nilainya variatif itu ada Rp50 juta bisa Rp51 juta setiap bulannya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pada hari ini pihaknya kemudian mendatangi pihak Kejati Jawa Barat untuk melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pihak desa dan BUMDes.
“Kami mencurigai uang yang kami berikan tidak masuk ke dalam kas desa. Lalu kami juga merasa ada penggunaan penyalahgunaan wewenang yang memaksa klien kami harus memberikan fee,” pungkasnya. (red)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







